Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A atau C, kini tak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling yang beroperasi rutin setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Mengingat masa berlaku SIM hanya 5 tahun, sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum habis masa aktifnya. Jika lewat dari tanggal kadaluarsa, Anda harus melakukan pembuatan baru di Satpas Daan Mogot dengan prosedur lebih panjang.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta April 2025
Sepanjang bulan April 2025, layanan perpanjangan SIM keliling tersedia di lima titik strategis di Jakarta. Lokasi dipilih di area ramai untuk mempermudah akses masyarakat:
Wilayah | Lokasi | Detail Lokasi |
---|---|---|
Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | Dekat Food Court, Lantai 1, Jl. Raya Cakung Cilincing |
Jakarta Utara | LTC Glodok | Parkiran Basement, Jl. Hayam Wuruk No. 127 |
Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata | Depan Gedung A, Jl. Raya Kalibata |
Jakarta Barat | Mall Citraland | Plaza utama, Jl. S. Parman Kav. 28 |
Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | Depan loket pembayaran, Jl. Lapangan Banteng Selatan |
Semua lokasi buka setiap hari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Disarankan untuk datang pagi, sebelum pukul 10.00, agar proses lebih cepat dan menghindari antrean panjang.
Syarat dan Proses Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM lewat layanan keliling, pastikan membawa:
-
KTP asli beserta fotokopi ukuran A4
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
-
Formulir pendaftaran yang diisi di lokasi
Jika alamat di KTP berbeda dengan domisili saat ini, sertakan surat domisili. Setelah itu, Anda akan mengikuti pemeriksaan kesehatan (cek tekanan darah, tes buta warna, dan ketajaman visual) serta tes psikologi sederhana.
Jenis SIM yang Dilayani dan Perbedaannya
Perpanjangan melalui unit keliling hanya melayani SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
SIM A biasanya melibatkan uji simulasi parkir, sementara SIM C fokus pada tes keseimbangan motor.
Untuk SIM B (kendaraan berat), harus melalui tahapan berbeda di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Biaya resmi sesuai PP No.76/2020 adalah:
-
SIM A: Rp80.000 + Rp37.500 (tes psikologi) + Rp50.000 (asuransi)
-
SIM C: Rp75.000 + biaya tambahan serupa
Pembayaran hanya dilakukan secara tunai di lokasi layanan.
Tips Memanfaatkan Layanan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan lancar:
-
Datang lebih pagi saat layanan baru buka.
-
Pantau informasi update melalui kanal resmi @tmcppoldametro.
-
Hindari menggunakan jasa calo.
-
Siapkan uang tunai pas sesuai tarif resmi.
Periode sibuk biasanya terjadi menjelang libur panjang dan lebaran, jadi sebaiknya jangan menunda!